Thursday, 6 June 2013

Polisi Telusuri Rumah Yang Dihuni Penyelundup Ekstasi

0 comments
Jakarta - Polisi menangkap dua orang warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Singapura di sebuah rumah mewah di perumahan Daan Mogot Baru. Para pelaku diketahui menyewa rumah tersebut.

"Penyewanya yang warga negara Singapura, Ong Beng Song," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes pol Agus Rahmat di Jalan Ubud Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2013).


Dua warga negara asal Malaysia bernama Azmee bin Johari dan Mohammad Sollehudin bin Anuar disebut hanya menumpang di rumah bergaya eropa itu. Namun polisi berencana memeriksa pemilik rumah yang masih misterius.


"Pemilik rumah masih kita cari," kata Agus.


Sementara itu, Ketua RT 06/17 Perumahaan Daan Mogot Baru bernama Hansen mengaku tidak mengetahui pasti pemilik rumah. Hal ini dikarenakan rumah tersebut tak berpenghuni sampai pada Senin (3/6) lalu, saat kedatangan Ong.


"Pemilik rumahnya belum jelas, paling pengembang yang tahu (pemiliknya)," ujar Hansen di lokasi yang sama.


Sebelumnya, tiga WNA tersebut hendak menyelundupkan 162.000 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam. Polisi menyebut para pelaku sebagai jaringan internasional.



Simak beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam: Pkl 1.00 WIB hanya di TransTV


(vid/mpr)



Sumber :  Prins David Saut - detikNews

Leave a Reply